Dalam rangka mewujudkan
PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan
yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik ( good governance ), maka PNS dituntut untuk untuk setia kepada
Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil,
transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap
disiplin PNS, telah beberapa kali diterbitkan aturan-aturan yang mengatur
tentang disiplin PNS sampai yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, namun kenyataannya kita masih saksikan rendahnya
disiplin aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya atau yang biasa
disebut penyakit KUDIS ( kurang disiplin ).
Dalam rangka mengatasi
permasalahan masih rendahnya disiplin aparatur ini, maka Fraksi PKS
merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan beberapa hal
sebagai berikut :
- Saudara
Bupati menekankan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk menerapkan
prinsip “ teladan kepemimpinan “,
kami menilai selama ini Kepala SKPD masih lemah teladan kepemimpinannya,
lemah pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan;
- Tegakkan
secara tegas aturan disiplin aparatur sesuai PP. No. 53/2010 yang
memberikan kewenangan penuh kepada Kepala SKPD dalam penegakan disiplin,
mulai dari pembinaan, teguran, sampai sanksi yang terberat mengusulkan
pemberhentian, kami melihat banyak Kepala SKPD yang belum berani tegas
terhadap bawahannya bahkan terkesan adanya pembiaran, ini menjadi penyebab
hilangnya wibawa Kepala SKPD dimata bawahan;
- Agar
segera diterbitkan Peraturan Bupati sebagai penegasan implementasi
Peraturan Pemerintah No. 53/2010 yang memuat reward and punnisman, reward
bagi yang disiplin dan berkinerja baik, serta punnisman bagi yang
indisipliner dan berkinerja buruk dengan pemotongan tunjangan atau bentuk
lainnya;
- secara berkala
kami minta Saudara Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah melakukan
inspeksi mendadak ( sidak ) penegakan disiplin ke seluruh SKPD, dan
dibentuk tim terpadu yang melakukan razia bagi PNS/aparatur yang berkeliaran pada jam dinas.
Sebagai respons positif dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak atas rekomendasi dari Fraksi PKS sejak akhir
Tahun 2011 sudah diberlakukan absensi digital wajah bagi semua pegawai untuk
meningkatkan kualitas disiplin pegawai dibarengi penerapan sanksi pemotongan
tunjangan atas tindakan indisipliner
Posting Komentar