Fraksi PKS Kritisi Rendahnya Disiplin Aparatur



Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik                   ( good governance ), maka PNS dituntut untuk untuk setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, telah beberapa kali diterbitkan aturan-aturan yang mengatur tentang disiplin PNS sampai yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, namun kenyataannya kita masih saksikan rendahnya disiplin aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya atau yang biasa disebut penyakit KUDIS ( kurang disiplin ).

Dalam rangka mengatasi permasalahan masih rendahnya disiplin aparatur ini, maka Fraksi PKS merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Saudara Bupati menekankan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk menerapkan prinsip “ teladan kepemimpinan “, kami menilai selama ini Kepala SKPD masih lemah teladan kepemimpinannya, lemah pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan;
  2. Tegakkan secara tegas aturan disiplin aparatur sesuai PP. No. 53/2010 yang memberikan kewenangan penuh kepada Kepala SKPD dalam penegakan disiplin, mulai dari pembinaan, teguran, sampai sanksi yang terberat mengusulkan pemberhentian, kami melihat banyak Kepala SKPD yang belum berani tegas terhadap bawahannya bahkan terkesan adanya pembiaran, ini menjadi penyebab hilangnya wibawa Kepala SKPD dimata bawahan;
  3. Agar segera diterbitkan Peraturan Bupati sebagai penegasan implementasi Peraturan Pemerintah No. 53/2010 yang memuat reward and punnisman, reward bagi yang disiplin dan berkinerja baik, serta punnisman bagi yang indisipliner dan berkinerja buruk dengan pemotongan tunjangan atau bentuk lainnya;
  4. secara berkala kami minta Saudara Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) penegakan disiplin ke seluruh SKPD, dan dibentuk tim terpadu yang melakukan razia bagi PNS/aparatur  yang berkeliaran pada jam dinas.

Sebagai respons positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak atas rekomendasi dari Fraksi PKS sejak akhir Tahun 2011 sudah diberlakukan absensi digital wajah bagi semua pegawai untuk meningkatkan kualitas disiplin pegawai dibarengi penerapan sanksi pemotongan tunjangan atas tindakan indisipliner

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fraksi PKS DPRD Siak - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger